Dewan akan Tetapkan Prolegnas 2015-2019 Senin Pekan Depan

06-02-2015 / BADAN LEGISLASI

Dewan Perwakilan Rakyat RI akan menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 melalui Rapat Paripurna DPR pada Senin (9/2/2015) yang akan datang.

“Insyaallah pada Senin nanti DPR akan mengesahkan melalui Paripurna yaitu Prolegnas yang akan mulai dibahas DPR dalam masa Sidang ketiga nanti dengan target 150 Undang-Undang yang akan diundangkan selama lima tahun,” terang Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo kepada Parlementaria di Gedung DPR, Jakarta, Kamis Sore (5/2/2015).

 Ia menjelaskan bahwa RUU yang ditetapkan di Prolegnas adalah RUU  yang merupakan  inisiatif dari DPR,  Fraksi-fraksi,  DPD RI dan pemerintah serta termasuk juga dari masyarakat.

Semua usulan, inisiatif dan aspirasi dari semua pihak yang ditampung Baleg, jelas  Firman,  maka terakumulasi kurang lebih 311 RUU. Dari 311 RUU longlist ini,  telah dibuat  RUU shortlist menjadi kurang lebih 56 RUU.

“Jika  dari 311 RUU itu kita akomodir semuanya itu tidak mungkin akan diselesaikan dalam waktu lima tahun, karena ada ketentuan yang mengatur didalam Tata Tertib DPR RI bahwa masing-masing Komisi itu setiap tahun minimal  RUU yang diundangkan hanya dua, ini juga termasuk masalah yang terkait dengan masalah target anggaran yang disediakan oleh pemerintah atau negara,” papar politisi Partai Golkar ini.

Oleh karena itulah, menurutnya, ia berinsiatif mengundang Pimpinan Komisi-komisi untuk melakukan konsolidasi internal untuk menentukan mana yang menjadi skala prioritas. Namun, tegasnya,  skala prioritas itu  harus didukung dengan naskah akademik dan draft serta persiapan renstranya.

Firman juga menginformasikan bahwa  Kamis  malam  Baleg akan melakukan pembahasan dengan pemerintah dan DPD dimana akan  dinetkan sebanyak kurang lebih 50 RUU untuk Prioritas Tahun 2015.

“Kalau 50 RUU ini tentunya kami meminta konfirmasi kepada teman-teman Komisi karena slot yang diberikan kepada Komisi itu satu tahun dua RUU, maka supaya tidak terjadi efek domino terhadap proses  RUU ini tidak tercapai karena menentukan sekali pada tahun 2015 itu adalah RUU yang betul-betul sudah siap baik dengan naskah akademiknya dan draf RUU itu sendiri serta termasuk  persiapan renstranya. Sehingga 2015 itu betul-betul pada masa Sidang ketiga nanti teman-teman sudah langsung bisa membahas RUU,” teranya.

Jika bisa terpenuhi,  ujar Firman, maka  efek domino akan menjadi baik sampai pada tahun 2019 itu 150 UU akan bisa tercapai.

Selanjutnya Firman menjelaskan, bahwa Baleg  akan mengoptimalkan sumber daya yang ada di Badan Legislasi.   Ia juga akan mengusulkan kepada Bamus DPR,  untuk menambah target pencapaian  RUU menjadi UU, maka Baleg akan ikut membahas RUU  minimum 2 RUU dan maksimum 3 RUU.

“Kalau itu semua bisa kita lakukan dan disepakati maka  150 RUU akan mudah tercapai secara maksimal dan optimal dan alhamdulillah teman-teman dari Komisi bersepakati untuk itu”, imbuhnya. (sc) Foto: Naefuroji/Parle/Hr

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...